A. POTRET BUMN KOTA SALATIGA
Sampai dengan
saat ini, Kota Salatiga memiliki 4 (empat) Perusahaan Daerah, yaitu :
1.
PD
BPR BKK Sidorejo, Salatiga
2.
Perusahaan
Daerah Bank BPR Kota Salatiga,
3.
Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Kota Salatiga
4.
Perusahaan
Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kota Salatiga
Profil
Perusahaan Daerah Kota Salatiga dapat digambarkan sebagai berikut :
1.
Perusahaan
Daerah Bank Kredit Kecamatan (PD BKK) Sidorejo
Perusahaan Daerah Bank
Kredit Kecamatan (PD BKK) Sidorejo didirikan sejak 22 Mei 1972 bergerak di
bidang Perbankan yang memberikan pelayanan jasa penyimpanan uang dalam bentuk
tabungan dan deposito serta menyalurkan kredit kepada masyarakat umum dan
pegawai negeri.
Landasan hukum
pendirian Perusahaan Daerah Bank Kredit Kecamatan (PD BKK) Sidorejo adalah
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 19 Tahun 2002 tentang Perusahaan
Daerah Bank Kredit Kecamatan Provinsi Jawa Tengah. Dalam pelaksanaannya
berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa
TengahNomor : 115 Tahun 2003 tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor : 19 tahun 2002 tentang Perusahaan daerah Bank
Kredit Kecamatan Provinsi Jawa Tengah.
Visi, Misi dan Tujuan
Visi
PD BKK Sidorejo adalah membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan
pembangunan daerah kota Salatiga di segala bidang. Sedangkan misinya adalah
sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat.
Tujuannya
adalah :
-
Mendekatkan
modal pada golongan masyarakat ekonomi menengah ke bawah
-
Melindungi
pengusaha kecil dari rentenir
-
Pemerataan
kesempatan berusaha bagi masyarakat ekonomi lemah
-
Meningkatkan
kesadaran masyarakat gemar menabung
Struktur Organisasi dan Personalia
Struktur
organisasi PD BKK Sidorejo terdiri Pembina, Dewan Pengawas, Direksi dan
Seksi-Seksi. Pembina dari Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah adalah Gubernur Jawa Tengah c.q.Biro Perekonomian Provinsi
Jawa Tengah. Sedangkan Pembina Pemerintah Kota Salatiga terdiri 2 orang yaitu
Agus Parmadi PT, SE, M.Si (Ketua) dan Yuvita Norma Evarini, SH. Direksi adalah Agus Joko Susilo, SE dibantu
seksi kredit, dana, umum, pembuku, kasir, seksi Pengelola Data Elektronik dan
staf karyawan. Sampai dengan bulan November 2010, jumlah karyawan PD BKK
Sidorejo sebanyak 9 orang dengan jenjang pendidikan 2 orang sarjana, 2 orang
diploma dan 5 orang lulus SLTA.
Pelayanan
PD
BKK Sidorejo menawarkan tabungan dengan nama Tamades
seri A dan tabungan berjangka (deposito)
Tamades seri B dengan jangka waktu 1, 3, 6
dan 12 bulan. Pelayanan kredit kepada PNS dan TNI/POLRI serta kredit
umum kepada petani, pedagang dan pengusaha mikro kecil serta wirausaha.
Disamping itu PD BKK Sidorejo juga memberikan jasa layanan pembayaran rekening
listrik dan listrik secara on line kepada masyarakat Salatiga.
Nasabah penabung PD BKK
Sidorejo 31 Desember Tahun 2011: deposan : 785 orang, tabungan : 2.193 orang
dan nasabah kredit sebanyak 1.163 orang.
Pelayanan nasabah di kantor kas dan system petugas PD BKK Sidorejo langsung di
alamat nasabah yang bersangkutan.
Kondisi
Kuangan dan Kinerja Perbankan
Pemilik
PD BKK Sidorejo adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota
Salatiga. Tahun 2011 modal disetor sebanyak Rp. 2.5000.000.000; yang
bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah sebesar Rp. 1.050.000.000; ( 42 % ) dan Pemerintah Kota Salatiga sebesar
Rp. 1.450.000.000; ( 58 % ).
Penghimpunan dana
bersumber dari deposito direncanakan Rp. 5.570.000.000; terealisasi Rp. 5.427.000.000; atau tercapai
98 %. Sedangkan tabungan direncankan Rp.4.144.000.000; terealisasi
Rp.4.062.231.867;. Penyaluran dana kredit tahung anggaran 2011 tercapai
Rp.11.190.478.506; dari target RKAP sebesar Rp. 12.050.000.000; atau tercapai
92,80 %. Jumlah kredit tersebut meliputi
: kredit pegawai Rp. 10.420.153.014 sebanyak 1.107 orang, kredit perdagangan
sebesar Rp.308.459.232; sebanyak 25 orang dan kredit jasa sebesar Rp.
481.866.260; sebanyak 31 orang.
Tabel
PD BKK Sidorejo
Neraca Per 31 Desember 2011
Pendapatan operasional PD
BKK Sidorejo tahun 2011 sebesar Rp. 2,280,645,445; dan setelah
diperhitungkan biaya operasional diperoleh laba sebesar Rp.401.605.594;. Namun pada kegiatan non operasional Tahun
2011 mengalami kerugian sebesar Rp. 31.493.485;. Setelah diperhitungkan pajak, PD BKK Sidorejo tahun 2011 memperoleh laba
bersih sebesar Rp.323.848.095;
Tabel
PD BKK Sidorejo
Pendapatan dan Biaya
Per 31 Desember 2011
No
|
Uraian
|
Jumlah
|
1
|
Pendapatan Operasional
|
2,280,645,445
|
2
|
Biaya Operasional
|
1,879,039,851
|
3
|
Laba Operasional
|
401,605,594
|
4
|
Pendapatan Non
Operasional
|
22,718,898
|
5
|
Biaya Non Operasional
|
54,212,383
|
6
|
Rugi Non Operasional
|
(31,493,485)
|
7
|
Laba Tahun Berjalan
|
370,112,109
|
8
|
Pajak
|
46,264,014
|
9
|
Laba
|
323,848,095
|
Kolektibilitas kredit
akhir tahun 2011 dari jumlah Rp.11.190.478.505; dengan jumlah nasabah 1.127
orang dengan kolektibilitas sebagai
berikut :
No
|
Kolektibilitas
|
Jumlah ( Rupiah )
|
Nasabah
(orang)
|
1
|
Lancar
|
10.105.187.845
|
823
|
2
|
Kurang
lancer
|
96.439.956
|
8
|
3
|
Diragukan
|
254.094.150
|
18
|
4
|
Macet
|
734.756.554
|
314
|
Kinerja keuangan PD BKK
Sidorejo dinyatakan sehat dengan Non Performing Loans sekitar 9,7 %. Adapun
ratio keuangan PD BKK Sidorejo adalah CAR : 22,31 % (Sehat), KAP :7,50 %
(Sehat), PPAP : 100 % (Sehat), ROE : 2,98 % (Sehat), BOPO : 82,39 % (Sehat),
Likuiditas : 28,34 % (Sehat).
2. PD BPR BANK SALATIGA
PD BPR Bank Salatiga adalah lembaga keuangan perbankan miliki
Pemerintah Kota Salatiga. Keberadaannya merupakan salah satu alat kelengkapan
otonomi daerah dalam bidang keuangan yang menjalankan usahanya sebagai Bank
Perkreditan Rakyat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PD
BPR Bank Salatiga dalam operasionalnya memprioritaskan pada pemberdayaan
potensi masyarakat Salatiga, dalam bentuk penggalangan dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pusat PD BPR Bank Salatiga di Jalan Diponegoro Nomor
10 Salatiga dan Kantor Cabang di Jalan Soekarno Hatta Harjosari Nomor 8
Bawen Kabupaten Semarang dan Kantor Kas
di Lingkungan Kantor Pemkot Salatiga.
PD BPR Bank Salatiga dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Kecil Nomor : 50 Tanggal 30 Maret 1953 tentang Bank Pasar yang diundangkan
dalam lembaran Provinsi Jawa Tengah tanggal 30 November 1953 (Tambahan seri B
Nomor 15) Jo, Peraturan Daerah Kotamadya Salatiga tanggal 25 Januari 1973
tentang Peraturan Daerah Bank Pasar yang telah disahkan oleh Gubernur Kepala
Daerah Provinsi Jawa tengah tanggal 5 Nopember 1973 Nomor Hukum G.6/2/20 dan
diundangkan dalam Lembaran Daerah Jateng Seri B Nomor 30 Tahun 1973 dan
diperbaharui dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 4 Tahun 1989 dan diubah melalui Perda Nomor 2
Tahun 1995 serta diubah kembali melalui Perda Nomor 5 Tahun 2007 dan Perda
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Salatiga.
Pemberian ijin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat Kota
Salatiga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.:
KEP-323/LM-17/1997, dan mendapatkan persetujuan Penggunaan Izin Usaha
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga sesuai Keputusan
Pimpinan Bank Indonesia Nomor : 11/14/Kep.PBI/Sm/2009 serta dilakukan perubahan
menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga sesuai
persetujuan Bank Indonesia lewat surat Nomor : 11/1452/DKBU/IDAd/Sm tanggal 28
Agustus 2009.
1) Visi
Menjadikan PD BPR Bank Salatiga sebagai
lembaga keuangan yang terpercaya, dengan selalu mengutamakan pelayanan terbaik
sebagai perwujudan PD BPR Bank Salatiga menjadi Mitra Usaha Sejati Nasabah.
2) Misi
a) Menjaga Tingkat Kesehatan Bank,
a) Menjaga Tingkat Kesehatan Bank,
b) Menghimpun dana dari masyarakat,
c) Mengembangkan usaha bagi pedagang kecil dan
menengah serta melakukan pembinaan kepada debitur pengelolaan modal kerja,
d) Meningkatkan mutu sumber daya
manusia melalui Pendidikan dan Pelatihan,
e) Memberi kontribusi pembangunan Kota
Salatiga dengan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah yang diandalkan.
Layanan
usaha
Sesuai dengan UU Perbankan, kegiatan
operasional PD BPR Bank Salatiga bertujuan untuk :
a. Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk Tabungan dan Deposito
b. Memberikan kredit dan melakukan
pembinaan khususnya terhadap pengusaha golongan kecil dan menengah mikro
c. Melakukan kerjasama dengan Bank
Perkreditan Rakyat dan lembaga perbankan atau keuangan lainnya
d. Melaksanakan usaha-usaha perbankan
lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Lebih dari 19 tahun PD
BPR Bank Salatiga menjadi mitra usaha masyarakat khususnya pedagang
kecil dan menengah. Melalui produk unggulan Tabungan Masa Depan (Tamasdep),
Deposito maupun kredit umum/ Pedagang/ Pegawai membuat PD BPR Bank Salatiga
semakin dekat di hati masyarakat.
Berbekal komitmen yang kuat untuk menjadi mitra usaha sejati,
PD BPR Bank Salatiga senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada nasabah
lama/ calon nasabah. Keikutsertaan BPR dalam program penjaminan dana pihak
ketiga dengan pemerintah melalui Bank Indonesia merupakan salah satu upaya
untuk menjaga kepercayaan nasabah, sehingga seluruh dana masyarakat yang ada
pada PD BPR Bank Salatiga dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin
Simpanan.
Beragamnya jenis investasi pada beberapa tahun terakhir
membuat calon investor harus hati-hati dalam menempatkan dananya. Investasi
yang diharapkan adalah jenis investasi yang menguntungkan dan aman (risiko
minimal). High risk high return adalah idiom yang sering digunakan para investor.
Pada umumnya, investor yang mengharapkan return yang besar tentunya dihadapkan
pada risiko yang besar pula. Berpijak pada hal tersebut, PD BPR Bank Salatiga
menawarkan jenis investasi yang aman (bebas risiko) akan tetapi mendapatkan
return yang cukup besar. Jenis investasi tersebut adalah deposito berjangka.
Penawaran produk simpanan oleh PD BPR BANK Salatiga
dimaksudkan untuk memberikan kesempatan berinvestasi dengan tingkat keuntungan
yang cukup besar dan jaminan atas pengembalian modal. Hal ini sangat penting
karena investasi yang dapat memberikan jaminan modal kembali tidaklah banyak.
Tujuannya adalah untuk menambah struktur modal kerja PD BPR BANK Salatiga,
sehingga perusahaan dapat memperluas layanan kredit bagi nasahah.
Layanan simpanan yang telah dikembankan PD BPR Bank Salatiga
meliputi : Tabungan masa Depan, Tabungan Wajib, Tabungan Sekolah, Tahapan BPR,
Teladan dan Tabungan Arisan. Sedangkan Deposito dikembangkan dengan jangka
waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
Kredit yang diberikan PD BPR Bank Salatiga adalah fasilitas
dari Bank kepada Debitur berdasarkan persetujuan dan akta kesepakatan pinjam
meminjam dan debitur diwajibkan untuk
melunasi hutangmya dalam jangka waktu tertentu beserta bunga sesuai akta
kesepakatan. Jangka waktu kredit yang diberikan antara 1 bulan sampai dengan
180 bulan. Untuk restrukturisasi kredit dilakukan pada kredit dengan saldo
kredit hanya sebesar pokok.
Struktur
Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Organisasi PD BPR Bank Salatiga terdiri dari Pengawas, Direktur Utama, Direktur, seorang Kepala Cabang serta 2 (orang) Kepala bagian. Pengawas terdiri 3 orang yaitu H. Sukiman, SE (Ketua), Sri Wityowati, SE (Sekretaris) dan Drs. Fakruroji (Anggota). Direktur Utama adalah M. habib Saleh, SE, MM, Direktur : dan Kepala Cabang Bawen : Sapto Sri Winarno, SH. Adapun komposisi karyawan berdasarkan jenjang pendidikan seperti tampak pada tabel berikut :
Tabel
Jumlah Karyawan PD BPR Bank Salatiga
Berdasarkan Jenjang Pendidikan
No |
Pendidikan |
Jumlah |
1 |
Strata 2 |
2 |
2 |
Strata 1 |
20 |
3 |
Diploma III |
4 |
4 |
SLTA |
13 |
5 |
SLTP |
1 |
|
J u m l a h |
40 |
Sumber : Laporan Tahunan PD BPR Bank Salatiga tahun 2011
Kondisi Keuangan dan Kinerja Perbankan
Kepemilikan modal dasar PD BPR Bank Salatiga adalah 100 % milik Pemerintah Kota Salatiga. Modal
dasar sebesar Rp. 40.000.000.000; dengan rincian modal disetor Tahun 2011
sebesar Rp.15.000.000.000; .
Seperti yang terlihat pada tabel berikut, asset PD BPR Bank Salatiga
Tahun 2011 mengalami kenaikan sekitar 2,97 %. Asset Tahun 2010 sebesar Rp.
95.981.791.775; tahun 2011 naik menjadi
sebesar Rp. 98.831.481.789;. Perkembangan asset tersebut sebagian besar
diakibatkan kenaikann asset lancar sekitar 3,14 %, sedangkan asset tetap
mengalami penuruan sekitar 5,48 %. Pada
asset lancar kenaikan yang relative tinggi adalah peningkatan volume kredit
sekitar 8,15 %. Sedangkan pada asset tetap yang mengalami penurunan adalah
asset tetap dan inventaris sekitar ( 6, 03 %).
Tabel
PD BPR
Bank Salatiga
Neraca
Gabungan Per 31 Desember 2010 dan 2011
Sumber : Laporan Tahunan PD BPR Bank Salatiga
Seperti yang terliha5t pada table berikut, Tahun 2011 laba
netto PD BPR Bank Salatiga naik sekitar 58,04 % dari Rp. 1.037.812.039; (Tahun
2010) menjadi Rp. 1.640.161.562; (Tahun 2011). Sebagian besar kenaikan ini
diakibatkan kenaikan pendapatan operasi yaitu sekitar 18,11 % dari Rp.
5.726.465.781; menjadi Rp.6.763.282.937;.
Tabel
PD BPR
Bank Salatiga
Laporan
Laba/Rugi Gabungan Per 31 Desember 2010
dan 2011
Sumber : Laporan Tahunan PD BPR Bank Salatiga
Kinerja keuangan PD BPR Bank Salatiga
tahun 2011 dinyatakan sehat dengan nilai
98,75 predikat sehat. Hal ini
diperlihatkan dari 5 komponen yang menjadi indicator penilaian kesehatan
perbankan yaitu (1) Permodalan : 30 %, (2) KAP : 30 %; (3) Manajemen : 20 %;
(4)Rentabilitas : 10 % dan (5) Likuiditas : 8, 75 %.
Sementara kinerja
pengelolaan kredit memperlihatkan Non Performing Loans (NPL) bruto Tahun 2011
sekitar : 3,97 % dan NPL netto sekitar : 2,73 %. Adapun komposisi kolektibilitas
kredit PD BPR Bank Salatiga seperti table berikut ini.
3.
Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM)
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga sebagai Badan Usaha Milik
Daerah ( BUMD ) sudah dirintis oleh Pemerintah Belanda sejak tahun 1921. Pada
tahun 1968 Surat Keputusan Walikota
madya Kepala Daerah Tingkat II Salatiga Nomor : 44/Kepda/Um-Pan tanggal 30
Desember 1967 dan Surat Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Gotong
Royong ( DPRD –GR ) Nomor : 8/DPRD-GR/Um-Pan tanggal 18 Mei 1968, penyediaan
air minum dikelola oleh Dinas Air Minum. Pada tahun 1969 Statrus Dinas Air
Minum berubah menjadi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) sesuai SK.
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor : 8.a/Kepda/Um-Pan
tanggal 1 April 1971 dan Peraturan Daerah Kotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 20 Tahun 1969.
Dalam perkembangannya dasar hukum
pendirian PDAM Kota
Salatiga telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir ditetapkan
berdasarkan Peraturan Daerah ( PERDA ) Kotamadya daerah Tingkat II
Salatiga Nomor : 5 Tahun 1981 tentang : Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.
a. Visi dan Misi
1)
Visi
Visi
PDAM
Kota Salatiga adalah Menjadikan perusahaan yang Maju, Mandiri,
dan Profesional
Maju,
artinya PDAM Kota Salatiga dari tahun ke tahun memperlihatkan pertumbuhan
(kenaikan) dari sisi jumlah pelanggan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas
pelayanan, keterjangkauan tarif, kinerja keuangan, dan kontribusi PAD.
Mandiri,
artinya PDAM Kota Salatiga mampu memberdayakan potensi sumber daya perusahaan
dan Pemerintah Kota Salatiga untuk memenuhi biaya operasional, setoran PAD,
perawatan dan pengembangan SDM serta sarana prasarana.
Professional,
artinya PDAM Kota Salatiga mampu menerapkan prinsip-prinsip manajemen untuk
menjamin keberlanjutan perusahaan dalam dinamika otonomi daerah dan
perkembangan IPTEK didukung SDM yang handal dan berkomitmen.
2)
Misi
Misi yang diemban dalam rangka
mewujudkan visi perusahaan tersebut adalah menghasilkan produk yang sesuai
dengan standar Departemen Kesehatan, meningkatkan kualitas dan kuantitas serta
kontinuitas suatu layanan yang lebih baik sehingga apa yang diinginkan
masyarakat dapat terpenuhi.
Adapun misi perusahaan adalah:
v Menyediakan
air minum yang memenuhi standar kualitas, kuantitas dan kontinuitas.
v Meningkatkan
kemampuan sumber daya manusia menjadi pegawai yang memiliki etika, kinerja dan
profesional.
v Meningkatkan
pelayanan yang terjangkau dan memberikan kepuasan pelanggan.
v Meningkatkan
cakupan pelayanan guna memenuhi kebutuhan utilitas air minum.
v Mengelola
sumber daya perusahaan yang profesional sehingga mampu memberikan pelayanan
terbaik, meningkatkan kesejahteraan karyawan dan meningkatkan kontribusi bagi
PAD.
v Menjaga
hubungan harmonis dan peran yang seimbang dengan stakeholder dalam peningkatan pelayanan kepada pelanggan.
Struktur
Jabatan dan Personalia
Jumlah pegawai PDAM Kota Salatiga
per 31 Desember 2011 adalah 139 orang, yang terdiri dari :
laki-laki : 116 orang ( 85 % ) dan perempuan : 23 ( 15 % ).
Tabel
Jumlah Pegawai dan Struktur Jabatan PDAM
Kota Salatiga
No.
|
Jabatan
|
Jumlah orang
|
%
|
1
|
Direktur
|
1
|
1%
|
2
|
Kepala Bagian
|
3
|
2%
|
3
|
Kepala Cabang
|
1
|
1%
|
4
5
|
Kepala Sub.
Bagian
Pelaksana
|
15
119
|
11%
85%
|
Jumlah
|
139
|
100%
|
Sumber : Profil PDAM
Kota Salatiga
Pelayanan
Cakupan
wilayah pelayanan PDAM Kota Salatiga sampai dengan akhir tahun 2011 mencapai jumlah 25.567 sambungan, sedangkan yang tercatat sebagai pelanggan aktif sebanyak 24.176 sambungan (94,56
%). Jumlah Penduduk Kota Salatiga menurut data
Dinas DUKCAPIL tahun 2011 sejumlah 174.621 sedangkan jumlah Rumah Tangga ( KK ) yang ada di Kota Salatiga yang tercantum
dalam Buku Salatiga Dalam Angka Tahun 2011 sebanyalk 44.218 dan cakupan
pelayanan yang dicapai secara kumulatif sebesar 71,86% dari jumlah penduduk. Adapun
komposisi pelanggan PDAM tahun 2009 sampai dengan tahun
2011 menurut jenisnya adalah sebagai berikut :
Tabel
Pelanggan Air Minum Per Jenis
Pdam Kota Salatiga
JENIS PELANGGAN
|
2009
|
2010
|
2011
|
1.
Sosial
|
627
|
627
|
603
|
2.
Non Niaga
|
20.901
|
21.592
|
21.765
|
3.
Niaga
|
1.879
|
1.897
|
1.585
|
4.
Industri
|
71
|
72
|
52
|
5.
Instansi
|
210
|
205
|
171
|
Non aktif
|
1.487
|
1.495
|
1.391
|
JUMLAH
|
23.688
|
24.393
|
25.567
|
Aktif
|
22.201
|
22.699
|
24.176
|
Sumber : Profil
PDAM Kota Salatiga Tahun 2011
Mata
air yang didistribusikan kepada pelanggan menggunakan dua system yaitu sistem
gravitasi dan system perpompaan. Sistem perpompaan digunakan untuk melayani
wilayah Salatiga yang letaknya lebih tinggi dari mata air yang ada dengan
menggunakan diesel dengan bahan bakar solar maupun listrik, sedangkan untuk
wilayah Salatiga yang rendah dilayani dengan sistem gravitasi. Sumber mata air yang digunakan PDAM Kota Salatiga sberasal dari wilayah Kota Salatiga dan sebagian besar bersumber
dari wilayah Kabupaten Semarang, seperti tampak pada tabel berikut :
Tabel
Mata Air Yang Digunakan
Pdam Kota Salatiga
Mata Air
|
Kapasitas
|
|
Produksi ( l/dt )
|
Terpasang ( l/dt )
|
|
1.
M.A Senjoyo
|
140
|
145
|
2.
M.A Kaligojek
|
20
|
20
|
3.
M.A Kalisombo Barat
|
30
|
35
|
4.
M.A Kalisombo Timur
|
15
|
15
|
5.
M.A Kalitaman
|
20
|
25
|
6.
M.A Kaligethek
|
20
|
20
|
7.
Sumur Sukowati
|
12
|
15
|
8.
Sumur Cebongan
|
6
|
8
|
9.
Sumur Tegalsari I
|
7
|
7
|
10.
Sumur Tegalsari II
|
10
|
12
|
11.
Sumur Kradenan
|
7
|
7
|
12.
Sumur Bulu
|
2
|
2
|
13.
Sumur Dukuh
|
7
|
7
|
Jumlah
|
296
|
318
|
Sumber : Profil PDAM Kota Salatiga
Tahun 2009-2011 perkembangan produksi dan omset (volume)
penjualan air PDAM Kota Salatiga, seperti tampak pada tabel sebagai berikut :
Tabel
Produksi Air PDAM Kota Salatiga
Tahun 2009-2011.
|
Tingkat kebocoran produksi dan
distribusi air PDAM Kota Salatiga Tahun 2009 sekitar : 25,53%, Tahun 2010 :
25,05 % dan Tahun 2011 sekitar : 24,93
%. Rata-rata kebocoran air sekitar 25,17 % masih di atas batas maksimal tingkat
kebocoran air menurur Peraturan Mendagri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penetapan Dibandingkan dengan kondisi PDAM
yang lainnya, kebocoran produksi dan distribusi air PDAM Kota Salatiga masih
relative rendah. Tingkat kebocoran 30
PDAM Kabupaten / Kota Di Jawa Tengah sekitar 34,94 % (Suara Merdeka 12
Februari 2013).
Tarif PDAM Kota
Salatiga mengacu pada Permendagri Nomor 03 Tahun 1998 dan direvisi dengan Permendagri
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif PDAM, , tarif ditetapkan dengan
Peraturan Walikota atas usulan Direksi PDAM. Penetapan tarif PDAM Kota
Salatiga didasarkan pada prinsip : (a.) keterjangkauan dan keadilan; (b). mutu
pelayanan; (c). pemulihan biaya; (d.) efisiensi pemakaian air; (e.)
transparansi dan akuntabilitas; dan (f. perlindungan air baku.
Sejak Tahun 2003, penyusunan
tariff PDAM melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan meliputi Akademisi, LSM,
Penelitian, Badan Pengawas dan Manajemen PDAM. Tim ditetapkan berdasarkan Surat
Keputusan Walikota Salatiga dengan memperhatikan aspirasi pihak-pihak yang berkepentingan.
Tim bekerja secara obyektf dan independen dalam memberikan rekomendasi kepada Direktur PDAM
Kota Salatiga tentang klasifikasi dan tariff pelanggan. Usulan ini menjadi
sebagai acuan Direksi PDAM dalam
mengajukan usulan tariff kepada Walikota Salatiga.
Berdasarkan
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 51 Tahun 2007 yang efektif
berlaku mulai bulan September 2007
No.
|
Segmentasi
Tarip (Klasififikasi Pelanggan)
|
Tingkat Pemakaian |
|||
0 – 10 M3
Rp / M3
|
11 – 20 M3
Rp/M3
|
21 – 30 M3
Rp / M3
|
> 31 M3
Rp / M3
|
||
I.
|
SOSIAL UMUM :
|
|
|
|
|
|
1.
HU, TERMINAL AIR
|
545
|
785
|
970
|
1.360
|
|
2.
MUSHOLLA
|
445
|
600
|
790
|
970
|
|
3.
MASJID, GEREJA, PURA , VIHARA
|
550
|
800
|
1.450
|
1.750
|
|
SOSIAL
KHUSUS :
|
|
|
|
|
|
4. PA, PANTI WA, YAY. SOSIAL
|
600
|
850
|
1.550
|
1.860
|
II.
|
RUMAH TANGGA :
|
|
|
|
|
|
1.
RT. A
|
625
|
875
|
1.715
|
2.445
|
|
2.
RT. B
|
1.065
|
1.565
|
2.600
|
3.055
|
|
3.
RT. C
|
1.565
|
2.115
|
3.150
|
3.910
|
|
RUMAH PEMONDOKAN
|
|
|
|
|
|
1.
RPK. A.
|
1.565
|
2.115
|
3.110
|
3.765
|
|
2.
RPK. B.
|
2.115
|
2.365
|
3.265
|
3.915
|
|
3. RPK. C.
|
2.250
|
2.800
|
3.590
|
4.245
|
III
|
USAHA :
|
|
|
|
|
|
1.
USAHA KECIL
|
1.955
|
3.335
|
4.285
|
6.295
|
|
2.
USAHA MENENGAH
|
2.315
|
3.805
|
5.185
|
6.660
|
|
3.
USAHA BESAR
|
2.560
|
3.985
|
5.565
|
7.035
|
IV
|
INDUSTRI :
|
|
|
|
|
|
1.
INDUSTRI KECIL
|
2.450
|
4.785
|
5.565
|
6.490
|
|
2.
INDUSTRI MENENGAH
|
2.960
|
4.955
|
5.935
|
7.035
|
|
3.
INDUSTRI BESAR
|
3.325
|
5.140
|
6.265
|
7.420
|
V.
|
INSTANSI
|
|
|
|
|
|
1.
PEMERINTAH
|
2.450
|
4.530
|
5.565
|
6.490
|
|
2. VERTIKAL
|
2.450
|
4.530
|
5.565
|
6.490
|
|
3. SWASTA
|
2.450
|
4.530
|
5.565
|
6.490
|
VI
|
KHUSUS
|
|
|
|
|
|
|
3.115
|
4.955
|
5.940
|
7.050
|
|
5.760
|
8.620
|
10.845
|
12.780
|
|
Keterangan :
Pembayaran minimum 10 m3 artinya perhitungan minimal pembayaran beban ekuivalen 10 m3
|
.
Jumlah kekayaan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga semakin meningkat selama tiga tahun terakhir
dari tahun 2009 – 2011 sebagai berikut :
No
|
Pos-Pos
|
2009
|
2010
|
2011
|
1.
|
Aktiva Lancar
|
5.350.506
|
4.847.795
|
4.522.192
|
2.
|
Aktiva Tetap
|
12.210.762
|
12.191.867
|
13.459.745
|
3.
|
Aktiva Lain-lain
|
1.888.592
|
2.886.090
|
1.934.675
|
Sumber : Profil PDAM Kota Salatiga
Laba Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Salatiga selama tiga tahun atau tahun 2009 sampai dengan 2011 adalah sebagai berikut :
Tabel
Laba Perusahaan 2009-2011
URAIAN
|
2009
|
2010
|
2011
|
Laba Usaha
|
2.797.074
|
2.815.138
|
2.887.003
|
Pajak PPh.
|
707.632
|
655.833
|
681.183
|
Laba bersih
|
2.089.442
|
2.159.305
|
2.205.820
|
Sumber : Profil PDAM Kota Salatiga
Capaian hasil kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga berdasarkan
Permendagri Nomor 47 Tahun 1998 yang dihitung dari Aspek Keuangan, Aspek
Operasional dan administrasi sejumlah 30 variabel dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 menggambarkan kondisi sebagai berikut
:
Disamping penilaian kinerja sebagaimana diatur dengan
Permendagri 47 Tahun 1998 PDAM kota Salatiga telah dinilai dengan sistem
Brandmarking oleh UNDP yang bekerjasama dengan PERPAMSI, dengan menilai 100
variabel yang menyangkut aspek keuangan, tingkat layanan kepada pelanggan,
operasional dan sebagainya. Dari 15 PDAM yang berada di Jawa Tengah dan DIY
PDAM Kota Salatiga memperoleh Nilai Tertinggi (Sangat Baik), Hasil Audit BPKP
memperoleh Predikat WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian ).
Selain dari Kinerja
yang semakin baik menurut penilaian dari BPKP Perwakilan Jateng PDAM Kota
Salatiga menduduki urutan Pertama Pencapaian Kinerja terbaik di Jawa Tengah
tahun 2008.
Dari pencapaian hasil
Kinerja tersebut pada tahun 2009 PDAM Kota Salatiga mendapatkan PERPAMSI AWARD
yang diserahkan oleh Kementerian PU di
Batam tanggal Desember 2009 dan
diterimakan kepada Walikota Salatiga, sedangkan untuk Direktur PDAM Kota
Salatiga menerima Anugerah Manager Profesional tahun 2009 dari Lembaga
Independent Diantara 20 orang
Profesional seluruh Indonesia.
4.
PERUSAHAAN
DAERAH ANEKA USAHA (PDAU)
Perusahaan
Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kota Salatiga
berdiri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan
Peraturan Walikota Nomor : 48 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Walikota
Nomor : 61 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga.
a. Visi dan Misi
1)
Visi
Menjadikan
PDAU sebagai Badan Usaha yang maju, mandiri, bersaing, dan terpercaya,
2)
Misi
a)
Membuka peluang untuk meningkatkan
pendapatan daerah,
b)
Mendukung penyediaan dan pembangunan
menuju kemandirian daerah,
c)
Meningkatkan lapangan kerja, dan
mendorong semangat kewirausahaan dikalangan aparatur dan masyarakat,
d)
Menjaga keseimbangan harga dan pemenuhan
kebutuhan daerah dalam sistem pasar bebas.
b. Struktur Organisasi
PDAU Kota Salatiga dipimpin seorang Direksi, dibantu
seorang Sekretaris dan didukung 3 Kepala Unit Usaha serta Badan Pengawas.
Direksi Sdr. Murwanto Yusup, SH dan 2 orang Badan Pengawas yaitu Sukiman, SE
(Ketua) dan Titik Indarti, SH, M.Si (Anggota).
c.
Permodalan
Kepemilikan
modal PDAU adalah 100 % Pemerintah Kota Salatiga. Total penyerataan modal
sebesar Rp. 4.952.340.000; dengan
rincian sebagai berikut :
Tabel
Rincian Penyertaan Modal Pemerintah Kota Salatiga
Pada PDAU Kota Salatiga
No
|
Waktu
Penyertaan
|
Jumlah
|
Bentuk Penyertaan
|
1.
|
1
Oktober 2002
|
1.258.848.000
445.400.000
5.000.000
15.000.000
275.752.000
|
Pengadaan
Tanah dan Bangunan SPBU
Tangki,
Mesin dan sarana pompa bensin
Biaya
Notaris
Biaya
Balik Nama Usaha dan Sertifikat
Biaya
Operasional dan Modal Kerja
|
2.
|
8
November
|
150.000.000
|
Untuk
SPBU
|
3.
|
Tahun
2003
|
171.941.000
|
Mesin
Pompa untuk SPBU
|
4.
5.
|
28
Mei 2004
Mei
2004
|
329.684.000
715.000
|
Untuk
SPBU
Belanja
Operasi dan Pemeliharaan
|
6.
|
31
Agustus 2004
|
100.000.000
|
Untuk
SPBU
|
7.
8.
|
11
Desember 2006
29
Desember 2006
|
600.000.000
1.100.000.000
500.000.000
|
Untuk
SPBU
Untuk
Unit Usaha Pertokoan
Untuk
Unit Usaha Perbengkelan
|
|
Total
|
4.952.340.000
|
|
Sumber : Sumber : Laporan Pertanggungjawaban
Tahunan PDAU Kota Salatiga Tahun 2011
d.
Unit
Usaha
Unit usaha yang
dioperasionalkan PDAU Kota Salatiga meliputi SPBU, Pertokoan dan Perbengkelan.
Adapun perkembangan usaha PDAU Kota Salatiga adalah
1. Unit
Usaha SPBU
1.
Unit usaha SPBU masih menjadi
contributor utama pemasukan pendapatan PDAU. Dengan upaya untuk mempertahankan
sertifikasi ‘Pasti Pas’ kategori silver melalui proses audit yang secara
berkala dilaksanakan, sampai dengan akhir tahun
2011. Konsistensi pelayanan dan kualitas produk yang ditawarkan masih
memenuhi standar untuk tetap menyandang SPBU dengan sertifikasi ‘Pasti Pas’
kategori silver.
2.
Dengan adanya jaminan pelayanan dan
produk yang diberikan, penjualan BBM melalui kupon BBM kepada SKPD yang ada
pada Pemerintah Kota Salatiga masih tetap berjalan baik serta menunjukkan
adanya peningkatan
2. Unit
Usaha Perbengkelan
1. Para
karyawan menawarkan produk dan jasa yang dapat dilayani oleh unit usaha
perbengkelan PDAU kepada masyarakat dan khususnya kepada SKPD Pemerintah Kota
Salatiga
2. Peningkatan
mutu pelayanan, unit usaha perbengkelan memberikan kemudahan bagi calon
konsumen khususnya dari lingkup SKPD dengan pelayanan antar jemput bagi
kendaraan Dinas yang memerlukan perbaikan maupun pergantian olie atau spart
part
3. Unit
Usaha Pertokoan
Usaha
pertokoan memiliki 3 (tiga) sub unit usaha yaitu penjualan ATK (alat tulis
kantor), Mini Market dan Penjualan mebelair dan elektronika secara kredit.
Peningkatan produktivitas dan nilai jual dilakukan dengan cara :
- Untuk meningkatkan omset penjualan ATK ditingkatkan kegiatan
operasionalnya dan dilengkapi mesin foco yang ditempatkan di jalan Hasanudi 114
Salatiga
- Peningkatan pendapatan dan pelayanan
konsumen dilakukan kerja sama dengan pihak penyedia barang dilakukan penjulan
secara kredit sepeda motor dan alat elektronik khususnya laptop. Hal ini
sebagai respon dalam memanfaatkan trend / peluang usaha yang saat ini banyak
diminati masyarakat dan memberikan peluang kontribusi pendapatan positif bagi
perusahaan
Dalam
kegiatan operasional PDAU Kota Salatiga
perlu dilakukan perbaikan-perbaikan guna
peningkatan jumlah pendapatan dan penataan manajemen perusahaan.
Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam
kegiatan operasional dan pengembangan usaha PDAU sebagai berikut :
1.
SKPD di lingkungan Pemerintah Kota
Salatiga sebagai salah satu potensi pasar strategis masih relative sedikit yang
menggunakan / membeli barang kebutuhan kantor terutama kebutuhan ATK dan jasa
perbengkelan yang disediakan PDAU
2.
Peningkatan kualitas SDM para petugas
guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat / konsumen
3.
Penyadaran karyawan dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya sebagai bagian tanggung jawab dalam pekerjaannya
4.
Kebijakan pendukung pelaksanaan
pengangkatan karyawan untuk dapat diangkat sebagai pejabatan structural dalam
proses penataan manajerial perusahaan. Kepastian penempatan jabatan structural
menjadi dasar memberikan kewenangan serta dapat meminta pertanggungjawaban
pasti atas hasil kerja pejabat structural yang telah ditetapkan.
Seperti
yang terlihat pada neraca berikut, Tahun 2011 PDAU Kota Salatiga memperlihatkan
asset, kewajiban dan ekuitas sebesar Rp.
5.206.727.930; naik sekitar 1,27 %
dibandingkan Tahun 2010 yaitu sebesar Rp. 5.141.279.802;. Aset PDAU Kota
Salatiga terdiri asset lancer sebesar Rp. 2.110.352.279; dan asset tetap
sebesar Rp. 2.763.428.855; serta asset lainnya sebesar Rp. 332.946.796;. Sementara itu kewajiban tahun 2011 sebesar
Rp. 166.730.956; naik sekitar 11,76 % dibandingkan Tahun 2010 yaitu sebesar Rp.
149.188.500;. Ekuitas PDAU Kota Salatiga Tahun 2011 sebesar Rp. 5.039.996.974;
naik sekitar 0,96 % dibandingkan Tahun 2010 yaitu sebesar Rp.4.992.091.302;.
Tabel
Perusahaan
Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga
Neraca Per 31
Desember 2010 dan 2011
Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Tahunan PDAU Kota Salatiga Tahun 2011
Jumlah
penjualan (omset) Pada Laporan laba/rugi Tahun 2011 PDAU Kota Salatiga sebesar
Rp. 21.834.764.430; naik 0,95 % dibandingkan tahun 2010 yaitu sebesar
Rp.21.628.566.910. Setelah diperhitungkan beban (biaya) operasional, Tahun 2010
mengalami kerugian sebesar Rp.100.624.689; dan Tahun 2011 mengalami kerugian
sebesar Rp.42.033.335; atau turun 58,23 %.
Kegiatan di luar usaha utama ternyata PDAU Kota Salatiga pada tahun 2011
memperoleh pendapatan lain-lain (netto) sebesar Rp. 120.806.463; turun sekitar
9,22% dibandingkan pendapatan lain-lain Tahun 2010 yaitu sebesar
Rp.130.079.858;. Pada akhir tahun anggaran 2011 PDAU Kota Salatiga mendapatkan
laba bersih RP. 61.230.672; naik sekitar 88,66% dibandingkan Tahun 2010 yaitu
sebesar Rp. 32.455.169;.
Tabel
Perusahaan
Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga
Laporan Laba
Rugi Per 1 Januari s.d. 31 Desember 2010
dan 2011
Sumber : Laporan Pertanggungjawaban
Tahunan PDAU Kota Salatiga Tahun 2011
B.
Kontribusi
BUMD Dalam Pendapatan Asli Daerah Kota
Salatiga
Menurut
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa sumber pendapatan
daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak.
Pendapatan Asli Daerah sendiri terdiri dari:
pajak daerah, retribusi
daerah, hasil pengolahan kekayaan daerah
yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang
sah.
Hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan bersumber dari laba Badan Usaha Milik Daerah.
Perencanaan program BUMD baik PD BPR BKK
Sidorejo, PD BPR Bank Salatiga, PDAM,
dan PDAU Kota Salatiga menjadi bagian integral dalam tata kelola keuangan APBD.
Setiap awal tahun anggaran, setiap Direksi akan menyusun Rencana Kerja
dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang menjelaskan program, dan rencana setoran PAD
dari proyeksi bisnis dan laba yang akan dilaksanakan. Berdasarkan RKAT yang
ditetapkan (disahkan) Walikota maka setiap BUMD akan melaksanakan layanan usaha
sesuai visi dan misi serta ketentuan standard pelayanan miniman dan standard
prosedur baku. Masing-masing Perusahaan Daerah akan mengikuti standard teknik
manajerial sesuai ketentuan Kementeriaan / Lembaga yang menjadi lembaga
pembinanya. Pengendalian Perusahaan Daerah dilakukan oleh Badan Pengawas yang
ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Walikota Salatiga sebagai representasi
pemilik perusahaan daerah.
Tabel Kontribusi BUMD Terhadap PAD
– APBD Kota Salatiga
Tahun 2006 - 2011
Sumber
: LKPJ Walikota Salatiga Tahun 2006 s.d. 2011 (diolah)
Tahun
2006-2011 BUMD sebagai lembaga yang memberdayakan kekayaan yang dipisahkan
menyerahkan laba dalam perhitungan PAD
Kota Salatiga terendah sebesar Rp. 684.131.589; dan tertinggi Rp.2.964.213.854;
dengan rata-rata sebesar Rp. 1.717.037.702;. Kontribusi setoran BUMD terhadap
PAD selama 6 tahun terendah 1,89 %, tertinggi : 4,80 % dan rata-rata sekitar :
3,53 %.
Relatif rendahnya kontribusi BUMD dalam
PAD pada pos penerimaan APBD Kota Salatiga disebabkan oleh beberapa factor
sebagai berikut :
a.
Keterbatasan wilayah administrasi
Pemerintah Kota Salatiga. Wilayah kota Salatiga terdiri 4 kecamatan dan 22
kelurahan. Kondisi ini menjadi penghambat dan kendala dalam penigkatan volume
usaha Perusahaan Daerah Kota Salatiga.
Sebagai contoh PDAM mengalami kendala dalam pengembangan sumber mata
air. Hal ini berakibat keterbatasan sumber air bahan baku. PDAU mengalami
kendala melakukan ekspansi layanan SPBU demikian pula PD Bank Salatiga dan BKK
dalam meningkatkan pangsa pasar usahnya.
Kerja sama dengan daerah lain dalam pengembangan usaha menghadapi
kendala regulasi dan managemen skill pengelola dalam tata kelola kerja sama
b.
Penduduk Salatiga sekitar 173.000,
relative terbatas untuk pengembangan (ekspansi) pasar BUMD baik PDAM, PD BPR,
BKK dan PDAU. Inovasi pengembangan usaha yang berbasis ‘mutu’ dan variasi
(diversifikasi) usaha memerlukan tambahan investasi dan politic will Walikota
dan DPRD Kota Salatiga. Sebagai contoh pemikiran layanan air PDAM ‘siap minum’
dan atau pembedaan ‘layanan air sumber dan air olahan’ membutuhkan investasi
dan aplikasi teknologi.
c.
Dukungan regulasi dan politic will
Walikota dan DPRD Kota Salatiga dalam peningkatan investasi, dan pengembangan
good corporate governance belum optimal dalam peningkatan kapasitas skala
bisnis, rentabilitas dan ekspansi / diversifikasi usaha BUMD Kota Salatiga.
Sementara sumber-sumber PAD yang lain seperti pajak daerah dan retribusi daerah
relative ‘dinamik’ karena dukungan regulasi ‘Pemerintah-Pusat’ dan meningkatnya
kegiatan ekonomi masyarakat.
d.
Kapasitas dan profesionalitas Manajemen
dan kepemimpinan BUMD Kota Salatiga masih relative belum berimbang antar
Perusahaan Daerah. Sebagai contoh profesionalitas tata kelola PD Bank Salatiga
dan BKK mendapat support dan pengawasan oleh Bank Indonesia, profesionalitas
PDAM mendapat support Kemendagri, Kemen PU dan Perpamsi. Sementara itu untuk PDAU harus bekerja keras
dalam mengembangkan variasi usahanya kecuali SPBU yang mendapat binaan teknis
dari Pertamina
e.
Lemahnya struktur tata kelola dan pengembangan BUMD di Kota
Salatiga. Koordinasi pembinaan BUMD Kota Salatiga di bawah tanggung jawab
Bagian Perekonomian, sementara itu pertanggungjawaban Direksi BUMD langsung kepada Walikota.
f.
Renstra BUMD tampaknya belum sinkron dengan
penjabaran RPJMD Kota Salatiga Tahun 2006-2011 dalam perwujudan Salatiga Sejahtera, Mandiri dan Bermartabat (SMART).
Hal ini membawa implikasi perbedaan program pengembangan yang dapat mendukung
program-program yang relevan dengan SMART terutama dari layanan public dan
dukungan pembiayaan.
Sumber: Perkuliahan Manajemen dan Administrasi Keuangan Pemerintah Daerah oleh Dr. Bambang Ismanto,
M.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar